Menteri ESDM Resmi Tetapkan Biodiesel B40 Berlaku 1 Januari 2025

Menteri ESDM Resmi Tetapkan Biodiesel B40 Berlaku 1 Januari 2025


PUSATKARIER.COM – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel dengan campuran minyak sawit sebesar 40 persen atau B40. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat, (3/1/2025).

Menurut Menteri ESDM, keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam di internal kementerian.

"Kementerian ESDM baru selesai melakukan rapat internal membahas secara detail terkait urusan biodiesel. Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40, dan hari ini kami umumkan sudah berlaku mulai 1 Januari 2025," ungkap Bahlil, dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (04/01/2025).

Penerapan B40 ini merupakan langkah penting dalam mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menurunkan ketergantungan pada impor solar.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi serta mendukung target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah merencanakan peningkatan lebih lanjut menuju biodiesel B50 pada 2026.

"Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," imbuhnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menambahkan bahwa penerapan kebijakan B40 memberikan dampak besar dalam penghematan devisa. Dengan B40, penghematan mencapai Rp147,5 triliun, naik Rp25 triliun dibandingkan kebijakan B35.

Selain manfaat ekonomi, B40 juga berkontribusi terhadap lingkungan dan sosial. Kebijakan ini meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun.

Program ini membuka lebih dari 14 ribu lapangan kerja di sektor non-pertanian (off-farm) dan hampir 2 juta lapangan kerja di sektor pertanian (on-farm).

Dari sisi lingkungan, penggunaan biodiesel berbasis sawit mampu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 41,46 juta ton CO2e per tahun, mendukung komitmen pembangunan rendah karbon.

Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl). Alokasi ini terbagi menjadi 7,55 juta kl untuk kebutuhan Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk non-PSO.

Penyaluran biodiesel akan melibatkan 24 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dan 28 badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM).

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Dengan diterapkannya mandatori B40, sawit semakin menunjukkan peran strategisnya sebagai pendukung utama ketahanan energi dan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Indonesia.***

 




Artikel Terkait:

أحدث أقدم