PUSATKARIER.COM - Dalam upaya untuk memberikan kepastian kepada para pekerja di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, telah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan paling lambat pada H-7 menjelang hari raya Idul Fitri.
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih baik dan menjalani momen lebaran dengan sejahtera.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatur pembayaran THR secara tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini akan memberikan keadilan dan kenyamanan bagi para pekerja dalam menyambut hari raya yang penuh berkah.