13 Serikat Pekerja Gugat Presiden-DPR Soal Perppu Ciptaker ke PTUN

13 Serikat Pekerja Gugat Presiden-DPR Soal Perppu Ciptaker ke PTUN

Jakarta - Sebanyak 13 serikat pekerja menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait Perppu Cipta Kerja. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan kuasa hukum Denny Indrayana.
Denny tiba di PTUN Jakarta bersama 13 perwakilan serikat pekerja. Mulai dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional hingga Serikat Buruh Sejahtera Independen 92.

"Minggu lalu kita sudah memasukkan permohonan pembatalan perppu di MK," kata Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum di PTUN Jakarta, Cakung, pada Rabu (1/2/2023).

"Yang hadir adalah 13 serikat pekerja sebagai pemohon, pada kesempatan itu kami juga menyampaikan bahwa seminggu kemudian tepatnya hari ini kami akan memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Dalam hal ini 13 serikat pekerja terhadap presiden dan DPR RI," imbuhnya.

Denny menyampaikan alasan gugatan tersebut adalah Jokowi dianggap melakukan pembiaran terhadap Perppu Cipta Kerja. Saat ini, kata dia, gugatan tersebut sudah diajukan dan telah terdaftar di PTUN Jakarta.

"Terdaftar dengan nomor perkara 30 di PTUN Jakarta," kata dia.

"Mengapa kami melakukan ini? Karena ini satu rangkaian dengan permohonan pembatalan Perppu di MK. Ini untuk menegaskan bahwa penerbitan Perppu dan pembiaran pelaksanaan putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja perbuatan melawan hukum. Ini satu hal yang secara konstitusi tidak boleh dilakukan apalagi pada presiden yg harusnya taat pada aturan konstitusi," terang dia.

"Sangat mudah untuk dibaca bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut adalah untuk menghindari ruang dialog yang rumit. Dengan kata lain, Perppu yang dilahirkan oleh pemerintah lebih mencoba untuk menghindari proses pembahasan di tingkat stakeholder, khususnya terhadap beberapa pihak yang secara langsung terdampak," pungkasnya.


Masyarakat gugat Presiden-DPR ke PTUN soal Perppu Ciptaker (Ilham/detikcom)

Artikel Terkait:

أحدث أقدم