PUSATKARIER.COM - Di dalam dunia kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu dokumen penting yang mengatur hubungan antara pengusaha dan Serikat Pekerja.
Dalam PKB, terdapat beragam aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu berlakunya PKB.
Dilihat media resmi Kemnaker, Rabu (13/3/2014), terdapat beberapa ketentuan terkait jangka waktu PKB yang perlu diketahui.
Empat hal tersebut yang perlu diketahui, yaitu:
1. Berlaku Sejak Ditandatangani
PKB mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan.
2. Maksimal 2 Tahun
Masa berlaku PKB memiliki batas waktu maksimal selama 2 tahun.
3. Perpanjangan Maksimal 1 Tahun
Masa berlaku PKB dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan Serikat Pekerja.
Perpanjangan ini dapat dilakukan paling lama selama 1 tahun.
4. Perundingan Berikutnya
Untuk PKB berikutnya, proses perundingan dimulai 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku PKB yang sedang berlaku.
5. PKB Berlaku Sampai Disepakati
Apabila dalam proses perundingan tidak mencapai kesepakatan, PKB yang sedang berlaku tetap berlaku sampai tercapai kesepakatan baru.
Dengan adanya batasan-batasan tersebut, PKB menjadi instrumen yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan Serikat Pekerja dengan lebih jelas dan terstruktur.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih teratur dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan PKB dan peraturan ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemnaker atau mengikuti update-informasi dari sosial resmi Kemnaker.
Dengan demikian, pemahaman mengenai jangka waktu berlakunya PKB menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu memperjelas pemahaman terkait PKB di kalangan masyarakat pekerja Indonesia.***