Mau Berkarir Jadi Kades-Sekdes? Segini Gaji & Tunjangannya

Mau Berkarir Jadi Kades-Sekdes? Segini Gaji & Tunjangannya

Mengurai Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Sekdes, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Perlu Diketahui (foto ilustrasi perangkat desa - canva)

PUSATKARIER.COM - Dalam menjalani karier sebagai Kepala Desa (Kades) atau Sekretaris Desa (Sekdes), peran dan tanggung jawab yang diemban tidak hanya mencakup tugas administratif dan pemerintahan, tetapi juga berhubungan erat dengan aspek finansial, terutama gaji dan tunjangan.

Pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dalam satu periode kembali mencuat di tengah masyarakat.

Dalam konteks ini, perhatian utama tidak hanya terfokus pada aspek politik dan kebijakan, tetapi juga pada gaji dan tunjangan yang menjadi pendukung karir kepala desa dan sekretaris desa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keputusan perpanjangan masa jabatan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi monopoli kekuasaan.

Dilansir dari CNBC Indonesia (3/1/2024), menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, gaji kepala desa diatur secara rinci.

Pasal 81 Ayat (2)a peraturan tersebut menetapkan bahwa kepala desa minimal menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/A. Penghasilan ini juga melibatkan alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD Desa).

Sementara itu, sekretaris desa memiliki standar gaji minimal sebesar Rp 2,2 juta atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Begitu pula dengan perangkat desa lainnya yang minimal menerima Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Namun, tidak hanya gaji pokok yang menjadi perhatian, melainkan juga tunjangan. Belanja Desa yang diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) dapat digunakan hingga 30% untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 menjelaskan bahwa seorang kepala desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari pengelolaan tanah desa. Dana ini terbagi menjadi 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji serta tunjangan pemerintah desa.

Melalui regulasi yang telah ditetapkan, besaran gaji dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya terstruktur dengan jelas, memberikan gambaran transparan mengenai kompensasi finansial yang dapat diharapkan oleh mereka yang berkarier dalam pemerintahan desa.***

Artikel Terkait:

Lebih baru Lebih lama