Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Ibu Kota Nusantara Tahun 2023, Ini Jadwal & Persyaratannya

Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Ibu Kota Nusantara Tahun 2023, Ini Jadwal & Persyaratannya

pusatkarier.com - Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sudah diumumkan. Seleksi ini dilaksanakan secara terbuka dan pendaftaran dilakukan secara online melalui www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Ibu Kota Nusantara atau disingkat IKN adalah ibu kota masa depan Indonesia yang akan diresmikan tahun depan bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan pada Agustus 2024. Kepindahan IKN telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (26/8/2019) lalu.

Otorita IKN Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang akan beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Menurut Pasal 8 UU IKN yang resmi disahkah oleh DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu, mengatur keberadaan Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. 

Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), maka OIKN berdasarkan Surat NOMOR P.005/Otorita IKN/II/2023, akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staf di bidang:
    1. Sekretariat;
    2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
    3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
    4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
    5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
    6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
    7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
    8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
    9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Adapun persyaratan umumnya, yaitu:
    1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;
    3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar;
    4. Sehat jasmani dan rohani;
    5. Berkelakuan baik;
    6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;
    7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
    8. Disiplin dan berintegritas;
    9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB. Mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada pranala https://ikn.go.id/storage/news/20220217-p.005-seleksi-ppnpn-oikn.pdf, lihat disini.

Di bawah ini adalah tahapan seleksinya terbuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (jadwal dapat berubah sewaktu-waktu).
    1. Pengumuman 17 s.d. 24 Februari 2023
    2. Pendaftaran Secara Elektronik 20 s.d. 24 Februari 2023
    3. Pemeriksaan dan Seleksi Administrasi 24 s.d. 27 Februari 2023
    4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Februari 2023
    5. Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes 2 Maret 2023
    6. Pengumuman Hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes 9 Maret 2023
    7. Wawancara 10 – 12 Maret 2023
    8. Pengumuman Akhir Seleksi 13 Maret 2023
Agar kamu tidak ketinggalan informasi perkembangan informasi terkait Ibu Kota Nusantara kamu bisa pantau melalui website dan sosial media Instagram: ikn_id, Twitter: ikn_id, Facebook: IKN Indonesia, dan Website: ikn.go.id.

@ ikn.go.id


Artikel Terkait:

Lebih baru Lebih lama