Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta Kerja

Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Ada sebanyak 10 kriteria pekerja yang tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai J.

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 153 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dalam Perpu Cipta Kerja. 

Lantas, apa saja 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di-PHK menurut Perppu Cipta Kerja? 

1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Pekerja menikah

5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.

6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja
lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

8. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.

9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 

Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 menuai kritik keras dari beberapa pihak. Salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Andi menilai perpu ini sangat berbeda dengan draf yang diusulkan pihaknya ke pemerintah. 

"Yang pertama dari DPP (Dewan Pengurus Pusat) KSPSI, langkah perpunya kami dukung, tapi isinya kami tolak karena langkah perpu itu memangkas, mempercepat supaya ada kepastian hukum," kata Andi Gani kepada Tempo, Selasa, 3 Januari 2023.


Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Artikel Terkait:

Lebih baru Lebih lama